Somasi Dilayangkan, Kuasa Hukum Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II Desak Bank Mandiri Cairkan Dana Rp8 Miliar
SERUYAN – Kuasa hukum Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, melayangkan somasi kepada Bank Mandiri. Somasi tersebut dilayangkan setelah dana plasma lebih dari Rp 8 miliar tidak bisa dicairkan akibat rekening koperasi ditangguhkan. Penasehat hukum koperasi, Nimrot, S.H, menegaskan kepengurusan yang dipimpin Jainudin sah secara hukum. Ia menyebut alasan…
