Soal Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kasongan, Disdik Kalteng: Tidak Sesuai Fakta

Palangka Raya – Potret Borneo – Sebuah laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan SP4N Lapor! pada Senin, 1 Juli 2024, langsung menyita perhatian publik. Laporan tersebut menyoroti dugaan penahanan ijazah oleh pihak SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, karena adanya tunggakan biaya pendidikan yang diklaim mencapai sekitar Rp2 juta per siswa.

Kabar tersebut memunculkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen vital untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau mencari pekerjaan. Sejumlah orang tua pun berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, seperti keringanan pembayaran atau sistem cicilan dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah.

Namun tak butuh waktu lama, hanya beberapa jam setelah laporan tersebut diterima, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah langsung merespons cepat. Pada Senin pagi, 1 Juli 2025 pukul 08:47 WIB, Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan klarifikasi resmi yang menyebutkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

“Berdasarkan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kasongan, tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya. Faktanya, ijazah masih berada di sekolah karena belum diambil oleh siswa yang bersangkutan,” tegas Reza, Senin (1/7/2025).

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran telah menetapkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan ini sudah disampaikan kepada seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri di Kalimantan Tengah.

“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ini arahan langsung dari Bapak Gubernur,” ujarnya.

Meski sudah ada penelusuran dan klarifikasi, pihak Dinas Pendidikan tetap membuka ruang dialog. Reza meminta pelapor untuk melampirkan bukti fisik atau dokumen pendukung, seperti tagihan atau komunikasi dengan pihak sekolah, agar penanganan bisa lebih akurat dan adil.

Pelapor kemudian memberikan tanggapan lanjutan pada Senin malam, pukul 22:01 dan 22:13, dengan harapan agar kasus ini ditindaklanjuti langsung di lapangan. Namun, hasil verifikasi tetap menyatakan bahwa tidak terjadi penahanan ijazah sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami sudah lakukan klarifikasi langsung ke sekolah, dan memastikan tidak ada penahanan ijazah. Sekolah justru menunggu siswa mengambil dokumennya,” imbuh Reza.

Akhirnya, pada Selasa, 2 Juli 2025 pukul 11:54, pelapor menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Dinas Pendidikan. Dalam pernyataannya, ia mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan keterbukaan yang ditunjukkan Disdik Kalteng.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Plt. Kepala Dinas Pendidikan atas klarifikasi yang telah disampaikan. Kami menghargai langkah cepat dan tepat melalui konfirmasi langsung kepada pihak sekolah,” tulis pelapor dalam update laporan SP4N Lapor!.

Menutup polemik ini, Disdik Kalteng mengimbau kepada seluruh alumni yang belum mengambil ijazah agar segera menghubungi pihak sekolah, karena proses pengambilan tidak dipungut biaya apapun. Laporan masyarakat seperti ini dinilai sebagai bagian penting dari pengawasan publik, namun harus tetap disertai bukti yang valid dan tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan hoaks atau kesalahpahaman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *