SERUYAN – Kuasa hukum Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, melayangkan somasi kepada Bank Mandiri. Somasi tersebut dilayangkan setelah dana plasma lebih dari Rp 8 miliar tidak bisa dicairkan akibat rekening koperasi ditangguhkan.
Penasehat hukum koperasi, Nimrot, S.H, menegaskan kepengurusan yang dipimpin Jainudin sah secara hukum. Ia menyebut alasan bank mengenai dualisme kepengurusan tidak benar.
“Pak Jainudin dipilih melalui RAT 2023, dan masa kepengurusannya berlaku hingga 2028. Jadi tidak ada dualisme. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” kata Nimrot di Seruyan, Senin, 25 Agustus 2025.
Nimrot menyatakan langkah Bank Mandiri telah merugikan ratusan anggota koperasi. Karena itu pihaknya memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada bank melalui somasi resmi.
“Langkah sepihak bank jelas merugikan ratusan anggota. Kami sudah melayangkan somasi resmi dengan tenggat 2 x 24 jam,” ujarnya.
Ketua Koperasi, Jainudin menjelakan sebelumnya tidak ada masalah sejak awal. Ia menyebut dana yang diajukan bahkan telah dipastikan tersedia.
“Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun, saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” kata Jainudin, Senin, 25 Agustus 2025.
Karena rekening tercatat atas nama 665 anggota dengan administrasi di Kuala Pembuang, pihaknya kemudian memilih melakukan konfirmasi langsung ke cabang bank setempat.
Sebelum uang masuk dari pihak perusahaan, jelas Jainudin, pada 17 Juli pihak koperasi sudah menanyakan ke bank apakah rekening yang digunakan bermasalah atau tidak. Pihak bank menyatakan tidak ada kendala, sehingga kesepakatan transfer dana pun dilakukan.
Berjalannya waktu, bank justru menyebut ada dualisme kepengurusan hingga pencairan tidak bisa dilakukan.
“Padahal sebelumnya pihak bank menyatakan tidak ada masalah. Tapi saat uang sudah masuk, baru muncul masalah. Tentu anggota bertanya ada apa ini,” tegasnya.
Untuk mendapat kepastian, pengurus dan pengawas beserta perwakilan 60 anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang pada Kamis (21/8/2025). Dinyatakan oleh pemimpin Bank Mandiri Seruyan bahwa uang itu bisa ditarik dan diambil di Sampit.
“Pernyataan pihak Mandiri Seruyan disaksikan oleh Kapolsek beserta perwakilan dan jajaran lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk keesokan harinya, rombongan melanjutkan ke Sampit untuk pencairan. Namun hingga Sabtu (23/8/2025) pagi, dana tetap tidak bisa diambil. Puncaknya, pada Senin keluar surat resmi mengenai pemblokiran rekening.
“Kami dari jam 11 siang pada hari Jumat hingga Sabtu jam 06.00 pagi berada di Bank Mandiri Sampit. Tapi tidak ada kejelasan. Lalu kami beserta rombongan meluncur ke Kuala Pembuang menunggu hari Senin untuk kembali minta kejelasan hingga akhirnya anggota pun kecewa atas pemblokiran rekening tersebut,” ungkapnya.
“Seandainya pihak bank sejak awal menyatakan bermasalah, kami tidak akan meminta perusahaan mentransfer dana ke rekening itu,” tambah Jainudin.
Di sisi lain, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menyatakan bank tetap mendukung pencairan dana untuk anggota. Namun, prinsip kehati-hatian wajib dikedepankan karena ada dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah.
“Kami memahami dana ini hak anggota, bukan milik pribadi. Tapi bank juga harus menjaga agar tidak timbul risiko hukum lebih besar,” ujarnya. (red)
