WBS terintegrasi PENA, pengaduan jadi basis kebijakan

PotretBorneo.com – PALANGKA RAYADinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus mengembangkan tata kelola pendidikan berbasis teknologi dengan mengintegrasikan Whistleblowing System (WBS) ke dalam ekosistem 1 Data Pendidikan Kalimantan Tengah melalui PENA Kalteng.

Integrasi tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik jenjang SMA, SMK, serta SKH se-Kalimantan Tengah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026).

Melalui sistem tersebut, WBS tidak hanya berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pendidikan. Data laporan yang masuk juga dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo yang dibacakan Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Apni Ranti, dijelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui WBS, kami ingin memastikan bahwa suara murid, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah memiliki ruang untuk didengar. Jika terdapat permasalahan terkait layanan pendidikan maupun lingkungan belajar, kini tersedia saluran resmi yang aman dan terpercaya untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab,” demikian kutipan sambutan tersebut.

Dengan dukungan PENA Kalteng, laporan yang diterima melalui WBS dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih terstruktur. Sistem tersebut juga memungkinkan data pengaduan diolah dan divisualisasikan secara geospasial, sehingga persoalan pendidikan dapat dipetakan berdasarkan wilayah.

Pemanfaatan data tersebut menjadi penting karena Dinas Pendidikan dapat melihat persoalan yang muncul secara lebih menyeluruh. Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan wilayah maupun persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih cepat serta tepat sasaran.

Meski menggunakan sistem digital, Disdik Kalteng menekankan bahwa kualitas laporan tetap menjadi hal utama. Setiap pengaduan yang disampaikan melalui WBS harus berdasarkan data dan fakta yang valid, bukan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“WBS harus digunakan dengan penuh integritas. Laporan yang disampaikan harus didukung bukti dan fakta yang valid sehingga dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun pendidikan yang lebih baik,” lanjut sambutan tersebut.

Penguatan WBS yang terintegrasi dengan PENA Kalteng sekaligus menjadi bagian dari visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo untuk membangun tata kelola pendidikan yang modern dan berbasis data.

Melalui sosialisasi ini, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik diharapkan memahami mekanisme penggunaan WBS serta mampu menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan sekolah masing-masing. Partisipasi seluruh warga pendidikan dinilai penting agar sistem pengawasan berjalan secara efektif.

Dengan hadirnya WBS dalam ekosistem digital PENA Kalteng, Disdik Kalteng optimistis pengelolaan pengaduan pendidikan dapat semakin transparan, responsif, dan terukur. Sistem tersebut diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus membantu pemerintah menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(rah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *