Palangka Raya, potretborneo.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah antisipatif menghadapi dampak kabut asap yang mulai terjadi di sejumlah wilayah akibat kebakaran hutan dan lahan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH, seluruh satuan pendidikan diimbau memperketat langkah perlindungan bagi peserta didik dan warga sekolah.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026 sebagai pedoman bagi sekolah dalam menyikapi kondisi kualitas udara yang mulai terdampak kabut asap. Kebijakan ini diambil agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, penerbitan surat edaran merupakan bentuk kesiapsiagaan Dinas Pendidikan dalam menghadapi potensi dampak kabut asap terhadap aktivitas pendidikan.
“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta mengambil sejumlah langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah. Salah satunya dengan mengimbau peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas, serta mengurangi kegiatan pembelajaran yang dilakukan di luar ruangan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi kualitas udara dapat berubah seiring perkembangan kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi lingkungan dan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Selain langkah pencegahan, Disdik Kalteng juga meminta sekolah meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan adanya peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap.
Sekolah diminta memastikan tersedianya tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapan memberikan pertolongan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
“Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegas Reza.
Selain itu, seluruh warga sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperburuk kualitas udara dan menambah risiko paparan asap bagi peserta didik maupun warga sekolah lainnya.
Untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan sesuai kondisi lapangan, kepala sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kabut asap di wilayah masing-masing. Setiap perkembangan kondisi di lapangan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
Menurut Reza, laporan dari sekolah menjadi bagian penting dalam menentukan langkah kebijakan berikutnya. Data dan informasi kondisi kabut asap dari masing-masing wilayah akan menjadi bahan evaluasi apabila situasi mengalami peningkatan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas pembelajaran.
“Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkas Reza.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Disdik Kalteng menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh satuan pendidikan dalam menghadapi kondisi kabut asap. Sekolah diharapkan tidak hanya memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan, tetapi juga mampu melakukan langkah perlindungan dan pencegahan sesuai perkembangan kondisi lingkungan.
Dengan koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan, diharapkan proses pendidikan di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah dapat tetap terlaksana secara aman dan adaptif, dengan tetap menempatkan kesehatan serta keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.(rah/red)
